Bolehkah Istri Zakat ke Suaminya? Berikut Penjelasan Islam

- 1 November 2022, 17:24 WIB
Bolehkah Istri Zakat ke Suaminya? Berikut Penjelasan Islam
Bolehkah Istri Zakat ke Suaminya? Berikut Penjelasan Islam /Antara Foto

Baca Juga: 5 Cara Belajar Bahasa Korea Secara Otodidak, Mudah, dan Gratis

Karena suami bukan orang yang berada di bawah nafkah istri. Maka, selama suami masuk kategori penerima zakat, boleh istri menyerahkan harta zakatnya kepada suami.

Dalilnya, diantaranya hadits Zainab istri Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhuma yg cukup panjang. 

Dimana ditanyakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bolehkah memberikan sedekahnya (berkemungkinan zakat) kepada suaminya? Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab:

“(Kamu dapat) dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah (zakat).” [HR.Bukhari & Muslim]

Ibnu Allan Asy-Syafii (w.1057 H) dalam Dalilul Falihin Bab Birrul Walidain wa Shilatul Arhäm menjelaskan, perintah sedekah dari hadits ini berkemungkinan dua. 

Yang pertama adalah sedekah sunnah, yang kedua adalah sedekah wajib (yaitu zakat).

Baca Juga: PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Itulah penjelasan mengenai bolehkah istri berzakat ke suami menurut Islam bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x