Apa Itu Pernikahan Muhalil atau Tahlil? Berikut Penjelasannya dalam Ilmu Fiqih dan Islam

- 30 Desember 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi. Apa Itu Pernikahan Muhalil atau Tahlil? Berikut Penjelasannya dalam Ilmu Fiqih dan Islam
Ilustrasi. Apa Itu Pernikahan Muhalil atau Tahlil? Berikut Penjelasannya dalam Ilmu Fiqih dan Islam /Pexels/

Mengai talak tiga kemudian bisa rujuk kembali ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi:

 

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Artinya:

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 230).

Baca Juga: Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam

Jadi, apabila seorang lelaki yang sengaja meminta lelaki lain untuk menikahi istri yang telah ditalaknya tiga kali dengan niat jika sudah menggaulinya harus menalak istrinya tersebut, lalu istrinya menjalani masa ‘iddah untuk kemudian rujuk kembali dengannya, maka hal tersebut dilarang oleh Islam.

Nabi Muhammad SAW melaknat muhallil (orang yang menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali untuk diceraikan) dan muhallal lahu (suami dari wanita yang ditalak tiga kali).

Dinamakan muhallil karena ia seperti kambing hutan yang dipinjam oleh si pemilik kambing dalam jangka waktu tertentu, kemudian ia kembalikan kepada pemilik aslinya.

Lelaki yang menikahi wanita yang ditalak tiga kali ini seperti kambing hutan yang diminta untuk menikah dengan wanita yang dimaksud, kemudian ia berpisah dengannya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah