Baca Juga: 17 Turnamen Nihil Gelar, Ahsan 'The Daddies' Puas Dengan Performa Sepanjang Tahun 2022
Berikut ini penjelasan tentang nikah tahlil, yang terdiri dari dua bentuk pernikahan:
1. Pertama, ada syarat yang diucapkan dalam akad ini
Misalnya, si suami diminta, “Kami nikahkan putri kami dengan syarat kamu harus menggaulinya kemudian kamu menalaknya”.
2. Kedua, akad tanpa syarat tetapi adanya niat ingin menalaknya setelah menggauli istri
Niat ini terkadang berasal dari suami, dan terkadang pula dari istri dan walinya.
Jika niat itu berasal dari suami, padahal dialah yang menentukan talak terhadap istrinya, maka dalam akad ini istrinya tidak halal baginya.
Karena suami seperti ini tidak memiliki niat untuk melaksanakan maksud dari pernikahan itu sendiri, yaitu agar nikahnya langgeng, harmonis, penuh cinta, menjaga kehormatan, memiliki keturunan, dan maslahat-maslahat nikah yang lainnya.
Baca Juga: UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2023, Kira-Kira Kamu Mau Kerja Dimana Nih?
Sebab itu, nikahnya menjadi tidak sah.