Adapun jika niat itu berasal dari istr atau walinya, maka ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Meski begitu, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilarang dalam Islam.
Nikah ini dilakukan hanya untuk agar mantan suami yang telah menalak istri tiga kali bisa rujuk kembali dengan melakukan berbagai upaya, seperti suami barunya hanya dijadikan pelarian sementara saja.
Baca Juga: Kisah Lengkap Uwais Al Qarni, Sahabat yang berbakti kepada Ibu dan Tak Pernah Bertemu Nabi
Demikian penjelasan mengenai pernikahan muhalil atau tahlil. Semoga bermanfaat.***