Bolehkan Kata Talak atau Cerai Dititipkan ke Wali? Ini Penjelasan dalam Islam

- 31 Agustus 2023, 19:54 WIB
Bolehkan Kata Talak atau Cerai Dititipkan ke Wali? Ini Penjelasan dalam Islam
Bolehkan Kata Talak atau Cerai Dititipkan ke Wali? Ini Penjelasan dalam Islam /Pixabay/stevepb

Tekad dan niat seperti ini, sekalipun kuat, tidak menyebabkan jatuhnya talak. Karena talak itu terjadi setelah diucapkan, baik dari suami atau orang yang mewakilinya. Dari pertanyaan si penanya, sudah jelas disebutkan bahwa kata-kata talak tidak terlontarkan oleh dirinya, dan orang yang mewakilinya.

Baca Juga: 5 Bunshik atau Jajanan Jalanan Korea Selatan yang Wajib Dicoba, Murah dan Nikmat

Oleh karena itu, istrinya masih berada dalam ikatan pernikahan dengannya. Ia masih tetap menjadi istrinya dan si suami tidak perlu menalaknya jika sudah kembali ke Mesir. Karena sebab talak, yaitu adanya kesalahpahaman atau marah yang menjadi pemicunya telah lenyap. Maka ia tidak perlu menalak istrinya, bahkan istrinya masih berada dalam perlindungannya.

Demikianlah, setiap kali seseorang meniatkan untuk menalak istrinya tetapi belum diucapkan atau ditulis, maka istrinya belum tertalak.

[Syekh Ibnu Utsaimin].***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah