Hukum dalam Islam ketika Suami atau Istri Baru Masuk Islam Setelah Menikah

- 31 Agustus 2023, 23:59 WIB
Hukum dalam Islam ketika Suami atau Istri Baru Masuk Islam Setelah Menikah
Hukum dalam Islam ketika Suami atau Istri Baru Masuk Islam Setelah Menikah /Pixabay

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seorang lelaki yang memiliki beberapa saudara perempuan yang menikah dengan laki-laki musyrik.

Ketika mendapatkan hidayah, ia ingin mengajak mereka untuk masuk Islam. Maka, saudara-saudara perempuannya memenuhi ajakan tersebut, sementara mereka dari suami-suaminya tidak mau.

Apakah kami harus memisahkan mereka dari suami-suaminya, atau apa yang harus kami lakukan?

Jawaban:

Baca Juga: Girl Group Jebolan Queendom Puzzle ‘EL7Z UP’ Siap Debut pada Pertengahan September 2023 Mendatang

Jika saudara-saudara perempuan itu wanita muslimah, maka nikahnya batal. Mereka harus dipisahkan dari suami-suaminya. Ini adalah keharusan.

Jika mereka berada di negeri Islam, seorang hakim wajib memisahkan mereka dari suami-suaminya yang kafir. Adapun jika saudara-saudara perempuan itu yang kafir dan suaminya kafir, maka status mereka sama seperti wanita Yahudi, Nasrani atau penyembah berhala, maka pernikahan mereka sah.

Jika mereka masuk Islam, maka mereka diharamkan untuk tetap tinggal bersama suaminya yang non-Muslim. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10).

Mereka harus dipisahkan dari suami-suaminya yang kafir itu, kecuali jika suaminya masuk Islam ketika istrinya masih berada dalam masa iddah.

Baca Juga: Kembali Berakting, Jisoo BLACKPINK Terima Banyak Kritikan Akibat Perannya

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x