Begitu pula ketika istrinya selesai masa iddah, menurut pendapat yang benar. Tentu selama istrinya belum menikah lagi, sebagaimana Zainab putri Nabi SAW yang rujuk (kembali) kepada suaminya, Abul Ash bin Rabi’ setelah ia masuk Islam dan masa iddah sudah selesai.
[Syekh Ibnu Baz Rahimallahu].***