Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos PPKM

6 Juli 2021, 22:33 WIB
Kemendagri Jami Stok Kebutuhan Pokok Aman di Masa PPKM Darurat, Berikut Daftar Harga Bahan Pokok /@mendaglutfi/Instagram

SRAGEN UPDATE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Selain Kemendagri juga meminta jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Agar Pemda mengeluarkan Bansosnya," kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rakor Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 harus dijalankan tanpa keraguan.

"Agar Pemda meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," ujarnya.

Baca Juga: HRD Tetap Paksa Masuk Karyawan Bekerja, Anies Baswedan Marah Besar !

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam diktum kedelapan sebagaimana Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman social.

Bantuan yang bersumber dari APBD.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka:

Pertama, dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.

Kedua, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Studi Menunjukan, KPOP Sebagai Faktor Utama Dominasi Platform Youtube di Korea Selatan

Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Bupati/Wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa.

Terutama bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah.

Selain itu perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak kalah penting, kepala daerah diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Walikota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran," jelas Suhajar.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Rilis Pers Puspen Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler