SRAGEN UPDATE - Akibat korupsi lahan sawit yang dilakukannya, Surya Darmadi harus merelakan sejumlah aset miliknya ditarik oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Tak hanya aset-aset saja, Kejagung juga mengamankan uang di rekening Darmani dengan total nilai Rp5 triliun lebih.
Untuk aset, Kejagung menyita dua kapal bersama beberapa pihak, yaitu Jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Petugas Kantor Kesyahbandaraan, dan Otoritas Pelabuhan Palembang.
Hal itu disampaikan oleh Sarjono Turin selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagaimana dikutip SragenUpdate.com dari Pikiran-Rakyat.com.
“Dua unit kapal tersebut disita saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahabndaraan dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan,” katanya pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Penyitaan tersebut ditemani pula oleh personel Direktoral Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Selatan serta pihak TNI AL.
Diperkirakan bahwa dua unit kapal tersebut memiliki nilai cukup besar sehingga dapat memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi.
Selain itu Kejagung dan pihak lainnya juga menyita aset lainnya yang dimiliki Surya Darmadi.
“Nilai aset yang disita tersebut terbilang cukup besar ditambah aset-aset lain yang telah disita seperti properti, tanah, dan semacamnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalteng, Kaltim, Riau, dan Jambi semuanya lumayan untuk mengurangi kerugian negara,” terang Sarjono lagi.
Selain 2 unit kapal, aset transportasi lain yang disita yaitu 1 unit helikopter.
Sementara untuk bangunan, Kejagung telah menyita pabrik, apartemen, dan hotel yang dimiliki Darmadi.
Di antaranya yaitu 6 pabrik kelapa sawit yang terletak di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat, 6 gedung di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat juga turut diamankan oleh Kejagung, 3 apartemen di Jakarta, serta 2 hotel di Bali.
Uang di rekening Darmadi pun tak lepas dari perhatian Kejagung hingga harus diamankan.
“Uang yang disita oleh penyidik, yang kami serahkan tadi ke rekening penampungan sementara di Mandiri, itu nilainya Rp5.291.848.121.119. Seperti yang kami tampilkan, ini Rp5 triliun lebih, kemudian dolar AS ada 11 juta sekian dolar AS, kemudian ada 646,04 dilar Singapura,” tutup Sarjono.***