Kategori-kategori Pelamar PPPK 2022, Ada Prioritas dan Umum

2 November 2022, 14:28 WIB
Kategori-kategori Pelamar PPPK 2022, Ada Prioritas dan Umum /sscasn.bkn.go.id

SRAGEN UPDATE - Seleksi CASN tahun 2022 terdiri dari seleksi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis.

Pada PPPK 2022 terdapat beberapa kategori pelamar yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum yang masing-masing memiliki kategori tersendiri.

Mungkin banyak yang bertanya-tanya mengenai pemilihan jenis seleksi pelamar prioritas 1. Bersumber dari Panduan Pendaftaran CASN 2022 dan PPPK 2022.

Berikut ulasan mengenai kategori-kategori pelamar prioritas dan pelamar umum PPPK 2022 berdasarkan situs resmi BKN. Perhatikan dengan saksama:

Baca Juga: Bom Mobil di Mogadishu Somalia, ISIS Mengaku yang Bertanggung Jawab

Kategori Pelamar-pelamar Prioritas:

Pelamar Prioritas 1

Pelamar Prioritas 2

Pelamar Prioritas 3

Pelamar Umum:

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pelamar Prioritas 1

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. 

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas 1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

Baca Juga: 3 Ciri Pelamar Prioritas 1 PPPK 2022, Ada dan Tanpa Formasi

1. THK-ll yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas 2

Pelamar prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1.

Baca Juga: Pengawasan Lebih Lanjut Industri Obat Terkait Keselamatan Penderita Penyakit Gagal Ginjal Akut

Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-AN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/c  atau dapat menghubungi Call Center: 1-500-997.

Untuk penentuan status prioritas pelamar di tentukan oleh KEMENDIKBUDRISTEK dengan menggunakan data hasil pemetaan yang dilakukan oleh KEMENRISTEKDIKBUD.

Baca Juga: Terkait KLB PSSI Dipercepat, Menpora: Pemerintah Tidak Akan Ikut Campur

Demikianlah kategori-kategori pelamar prioritas dan pelamar umum PPPK 2022.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler