Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Terbuktinya Turut Serta dalam Pembunuhan Brigadir J

14 Februari 2023, 13:20 WIB
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Terbuktinya Turut Serta dalam Pembunuhan Brigadir J /PMJ News/Fajar

SRAGEN UPDATE – Kuat Ma’ruf pada Selasa, 14 Februari 2023 divonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

 

Yaitu Kuat Ma'ruf terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir Youshua Hutabarat.

Asisten Rumah Tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo tersebut, Kuat Ma'ruf, melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1)  ke 1 KUHP.

Hakim ketua Wahyu Imam Santoso membacakan bahwa Kuat Ma’ruf diadili dengan enam perkara yaitu, 

Baca Juga: Hari Valentine, PT. KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Pelecehan Seksual di Atas Kereta Api

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.”

“Menyatakan bahwa pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan.”

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.”

 

“Menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain”

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar lima ribu rupiah, ucap hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa dengan telah terbuktinya Kuat melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer maka nota pembelaan Kuat dirasa tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Selain itu hakim juga membacakan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman untuk Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Sopir Mobil Fortuner Arogan Mengakui Kesalahannya dan Meminta Maaf : Saya Terpancing Emosi

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut hakim yaitu tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit, dan tidak berterus terang,

dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu hakim menilai bahwa Kuat Ma’ruf memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara pembunuhan Brigadir J,

dan tidak memperlihatkan penyesalan ketika dalam persidangan.

 

Hal yang meringankan Kuat Ma'ruf hanya satu yaitu terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: kompas tv

Tags

Terkini

Terpopuler