Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 100 Persen di Bulan Juni

15 Maret 2024, 23:58 WIB
Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 100 Persen di Bulan Juni /

SRAGEN UPDATE — Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jum’at, 15 Maret 2024.

Menurut Menteri Sri Mulyani, pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Bagi yang belum menerima pembayaran, THR akan dibayarkan sesudah hari raya.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2024, dengan kemungkinan pencairan setelah bulan tersebut jika prosesnya belum selesai.

Baca Juga: 3 Tips yang Dapat Anda Lakukan untuk Merawat Kulit agar Tetap Sehat dan Glowing saat Berpuasa

THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh berbagai kalangan, termasuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta berbagai lembaga dan badan seperti Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, dan hakim ad hoc.

Jumlah penerima THR dan gaji ke-13 mencapai angka yang signifikan.

Lebih dari 1,9 juta orang dari ASN Pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri akan menerima tunjangan tersebut.

Sementara itu, sekitar 3,3 juta orang ASN Daerah, termasuk guru-guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pensiunan juga akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat padanya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan untuk pensiunan, THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Dirilis Bulan Maret 2024, YOUNG POSSE Ungkap Medley Highlight untuk Mini Album “XXL”

Pengaturan pelaksanaan teknis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk sumber dana dari APBN, dan oleh Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

Tidak hanya sebagai penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui belanja negara.

Dengan pengumuman resmi ini, diharapkan para penerima THR dan gaji ke-13 dapat merencanakan penggunaan dana tersebut dengan bijak, sekaligus membantu meningkatkan daya beli masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Semoga pencairan penuh ini dapat memberikan kelegaan bagi para ASN dan penerima pensiun di tengah-tengah pandemi yang masih berlangsung.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler