Polresta Malang Kota Ungkap Motif Penganiayaan Terhadap Balita dan Penetapan Tersangka

31 Maret 2024, 18:27 WIB
Polresta Malang Kota Ungkap Motif Penganiayaan Terhadap Balita dan Penetapan Tersangka /Instagram/@polrestamalangkotaofficial

SRAGEN UPDATE - Polresta Malang Kota telah mengungkapkan motif di balik penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh seorang perempuan berusia 27 tahun yang bernama IPS.

Menurut Kompol Danang Yudanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, pelaku merasa kesal karena balita tersebut menolak obat untuk menyembuhkan luka cakarnya.

Kesal ini memicu tindakan penganiayaan terhadap balita tersebut.

Namun demikian, motif kesal tersebut tidaklah satu-satunya faktor yang mendorong peristiwa penganiayaan tersebut.

Tersangka juga mengakui bahwa adanya anggota keluarga yang sakit juga menjadi salah satu faktor lain.

Baca Juga: Final BWF Spain Masters 2024 dan Duel Sengit Tim Teratas Liga Inggris: Minggu Penuh Aksi Olahraga

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan ini tidak bisa dibenarkan sebagai justifikasi untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

Saat ini, Polresta Malang Kota sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.

Mereka juga memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan apakah ada kejadian lain yang terjadi antara tersangka dan korban.

Polresta berkomitmen untuk mengidentifikasi dan menangani setiap bentuk kekerasan yang terjadi terhadap korban.

Dalam perkembangan selanjutnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan IPS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita tersebut.

Dalam kasus yang menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Lee Soo Hyuk, Kim Bum, dan Ryu Kyung Soo akan Menjadi Cameo di Drama ‘Wedding Impossible’

Mereka termasuk kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Peristiwa penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun tersebut terjadi ketika kedua orang tua korban sedang berada di Jakarta.

Kejadian itu terjadi pada hari Kamis (28/3) sekitar pukul 04.18 WIB di kediaman Aghnia di kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang.

Awalnya, pelaku mengatakan bahwa korban terjatuh, namun kecurigaan muncul saat orang tua melihat foto korban dan menemukan bahwa luka tersebut tidak sesuai dengan cerita pelaku.

Setelah melihat rekaman CCTV, terungkaplah aksi penganiayaan terhadap korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler