Inilah Analisis dan Komentar Para Ahli Terkait Berkas Perselisihan Hasil Pemilu 2024, Serta Calon Pilgub DKI

31 Maret 2024, 21:01 WIB
Inilah Analisis dan Komentar Para Ahli Terkait Berkas Perselisihan Hasil Pemilu 2024, Serta Calon Pilgub DKI /Hendri Satrio

SRAGEN UPDATE - Dihfal Wiyani, seorang politikus dari partai Golkar, mengkritik gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon 01 dan 03, menyatakan bahwa gugatan tersebut di luar lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, UU Pemilu hanya memberi MK kewenangan untuk menangani perselisihan suara, bukan masalah pencalonan.

Dia menegaskan bahwa gugatan terkait keabsahan pasangan calon seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan UU Pemilu.

Jika hasil dari Bawaslu tidak memuaskan, maka langkah hukum lain seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung dapat diambil.

Menurutnya, tindakan penggugat tidak konsisten karena sebelumnya mereka telah mengikuti proses pemilu dengan baik tanpa mengajukan keluhan kepada Bawaslu.

Baca Juga: Warna Rambut Apa yang Banyak Dilarang Oleh Orang Sekitar Sana TWICE? Itu Adalah Perpaduan 2 Warna Gelap

Oleh karena itu, menurutnya, gugatan mereka terhadap keabsahan Prabowo-Gibran seharusnya tidak diterima oleh MK.

Sementara itu, sidang perdana PHPU Presiden 2024 telah dimulai di MK, dimohonkan oleh pasangan calon 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Anies mengklaim bahwa pemilu tidak berlangsung dengan bebas, jujur, dan adil.

Dalam gugatannya, mereka menyalahkan cara penghitungan suara untuk pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, yang dianggap melanggar asas pemilu.

Mereka meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU tersebut dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, serta memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan calon tersebut.

Di samping itu, Hendri Satrio, seorang pengamat komunikasi politik dari Universitas Bina Nusantara, menyarankan Anies Baswedan untuk tidak mundur dari level calon presiden dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 dan kemudian mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Baca Juga: BIBI Dikabarkan akan Bergabung di Drama SBS Bertajuk ‘The Fiery Priest 2’

Menurut Hendri, Anies perlu mempertahankan dukungan 24 persen pemilih yang memilihnya dalam pilpres.

Ia menilai bahwa Anies harus terus memperkuat gerakan perubahan yang telah diperkenalkannya dan levelnya sekarang sudah nasional.

Hendri juga mengatakan bahwa jika Anies turun ke Pilgub DKI, maka akan muncul persepsi bahwa Anies hanya mencari keuntungan politik.

Meskipun peluang Anies untuk kembali menjadi gubernur DKI cukup besar jika sengketa pemilu pilpres selesai, Hendri menyarankan agar Anies tetap berada di level nasional.

Menurut Hendri, beberapa partai pasti akan mendorong Anies untuk maju, termasuk melalui PKS dan PKB yang belum memiliki calon untuk Pilkada DKI Jakarta.

Hendri menyatakan bahwa keputusan untuk maju kembali di Pilgub DKI sepenuhnya merupakan hak Anies, terutama jika ia memiliki peluang besar untuk menang.

Dalam persaingan tersebut, peta harus dilihat dari pemenang Pileg di DKI Jakarta, termasuk PKS, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar yang kemungkinan akan mengajukan tokoh-tokoh mereka.

Baca Juga: Tanpa Mixer dan Oven, Berikut 5 Macam Makanan yang Bisa Dibuat, Enak dan Pastinya Mudah

PDI Perjuangan bisa saja mengusung Azwar Anas atau Risma, sedangkan Partai Golkar dan Demokrat memiliki tokoh seperti AHY yang bisa diusung.

Hendri berpendapat bahwa jika Anies Baswedan maju, lawan terberatnya mungkin berasal dari keluarga Presiden, seperti Ketua Umum PSI Kaesang, Wali Kota Medan Bobby Nasution, atau bahkan Kahiyang.

Menurutnya, kemungkinan calon lain akan berpikir dua kali untuk maju di Pilgub DKI Jakarta jika mereka juga mencalonkan diri.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler