Polisi Tangkap Seratus Lebih Remaja yang Konvoi Sambil Membawa Bendera dan Petasan

8 April 2024, 14:38 WIB
Polisi Tangkap Seratus Lebih Remaja yang Konvoi Sambil Membawa Bendera dan Petasan /ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat/aa.

SRAGEN UPDATE - Patroli Mobile Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek jajaran melakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan kepada seratus lebih remaja yang melakukan konvoi membawa bendera dan petasan.

Remaja tersebut melakukan konvoi dengan berdalih membagi takjil pada lima titik lokasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.

"Hari ini kami mengamankan kembali remaja yang konvoi berdalih bagi takjil di lima lokasi yang saat ini diamankan di Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat," kata Susatyo seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: ShopeeFood Bersama Ribuan Mitranya Lakukan Kegiatan Sosial yang Bertajuk #RamadhanPenuhKebaikan

Lima lokasi yang dimaksud yaitu lampu merah (TL) Slipi Kelurahan Petamburan (Jakarta Barat) dan BNI 46 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Karet Tengsin, (Jakarta Pusat).

Selain itu, Patung Obor Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gelora, Jalan Asia Afrika dan Kelurahan Gelora.

Terakhir Jalan Teluk Betung Kelurahan Kebun Melati, Jakarta Pusat (Jakpus).

Selain mengamankan orangnya, polisi mengamankan barang bawaan para remaja.

Barang bawaan mereka yaitu tujuh buah bendera.

Selain itu, terdapat 20 buah petasan yang terdiri dari 11 buah petasan luncur dan 9 buah petasan asap.

Polisi juga mengamankan 51 unit sepeda motor.

Pengamanan dilakukan karena pemilik sepeda motor tidak melengkapi surat-surat kelengkapan berkendara.

Baca Juga: 5 Film yang akan Tayang di TV Nasional pada Saat Lebaran Idul Fitri 2024, Ada Film Mencuri Raden Saleh

Kelengkapan berkendara yang dimaksud seperti STNK, SIM, serta helm akan ditilang.

"Sesuai komitmen kami, Polres Metro Jakpus dan Polsek jajaran akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga," kata Susatyo.

Selanjutnya, polisi memberi pembelajaran kepada para remaja dan memanggil orang tua mereka.

Polisi menugaskan para remaja membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan dibuat sambil disaksikan oleh orang tua mereka dengan tujuan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan proses hukum jika ada warga yang melanggar hukum dan membawa senjata tajam.

Selain itu, akan diproses hukum jika terdapat warga yang melakukan perusakan dan pengeroyokan.

Selanjutnya jika menggunakan atau membawa narkoba, melanggar lalu lintas, tidak membawa STNK dan SIM, serta tidak memakai helm.

Baca Juga: Inilah Daftar Artis SM Entertainment di Masing-masing Center: EXO dan RIIZE Berada di Center yang Sama

"Kami tidak ingin anak-anak kami harus meregang nyawa sia-sia di jalanan apabila terjadi tawuran saling menyerang menggunakan petasan, menggunakan bambu atau sajam yang bisa menghilangkan nyawa maupun melukai orang lain," kata Susatyo.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler