Baca Juga: Tangkap 12 Preman, Polres Gresik Himbau Masyarakat Aktif Lapor atas Aksi Pungli dan Premanisme!
Ombudsman merupakan Lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyeleenggaraan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan permerintahan, termasuk BUMN dan BUMD.
Jadi, apabila Anda menemukan praktik pelayanan publik yang melanggar etika dan peraturan dapat melaporkannya pada Ombudsman.
Beberapa cara dapat digunakan untuk menyampaikan laporan, yaitu: (1) Datang langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilan Ombudsman RI, Kedua, (2) Mengirimkan surat, (2) Menghubungi 137 atau 082137373737, (3) Mengirimkan email pada: [email protected],(4) Pengaduan daring melalui www.ombudsman.go.id dengan mengisi formulir pengaduan online serta mengunggah syarat dokumen yang ditentukan.***