Ketua Ombudsman RI: Praktik Maladministrasi Pelayanan Publik Penyebab Maraknya Praktik Pungli

- 17 Juni 2021, 11:13 WIB
ILUSTRASI penyelenggaraan pelayanan publik yang rawan maladministrasi dan pungli.
ILUSTRASI penyelenggaraan pelayanan publik yang rawan maladministrasi dan pungli. /RIRIN NF/PR/

SRAGEN UPDATE – Perintah Presiden Joko Widodo Pada Kapolri untuk menangkap pelaku pungutan liar di Tanjung Priok, Jakarta. Hal itu membuat kasus pungli menjadi sorotan masyarakat. Presiden juga menegaskan untuk Stop yang Namanya Pungli!

Pada wawancara di acara Mata Najwa yang disiarkan Rabu, 16 Mei 2021 Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan kondisi pungli di Indonesia yang semakin parah.

Ia menilai sikap masyarakat mulai pesimis, mereka dilanda dilema antara mengikuti pola perilaku pungli atau menolaknya.

Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, penyebab terjadinya hambatan dalam pelayanan publik adalah masyarakat tidak mengikuti kehendak yang diwajibkan dalam alur pelayanan publik atau mereka kurang memhami proses dan prosedur pelayanan publik.

Baca Juga: 10 Preman Pungli di Pasar Tanah Abang yang Ditangkap Belum Jadi Tersangka

Di samping itu, Ombudsman juga menemukan fakta dalam adanya kecenderungan penyelenggaraan pelayanan publik yang seringkali melakukan praktik maladministrasi.

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses pelayanan publik. Seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian, pengabaian kewajiban hukum dan permintaan imbalan.

Sementara itu, praktik maladministrasi yang sering ditemukan Ombudsman dalam praktik pelayanan publik yaitu penundaan berlarut, pernyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan yang baik, tidak patut dan tidak kompeten.

Perilaku tersebut menjadi modus yang sering dilakukan dan menjadi penyebab terjadinya pungutan liar, terutama dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Tangkap 12 Preman, Polres Gresik Himbau Masyarakat Aktif Lapor atas Aksi Pungli dan Premanisme!

Ombudsman merupakan Lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyeleenggaraan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan permerintahan, termasuk BUMN dan BUMD.

Jadi, apabila Anda menemukan praktik pelayanan publik yang melanggar etika dan peraturan dapat melaporkannya pada Ombudsman.

Beberapa cara dapat digunakan untuk menyampaikan laporan, yaitu: (1) Datang langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilan Ombudsman RI, Kedua, (2) Mengirimkan surat, (2) Menghubungi 137 atau 082137373737, (3) Mengirimkan email pada: [email protected],(4) Pengaduan daring melalui www.ombudsman.go.id dengan mengisi formulir pengaduan online serta mengunggah syarat dokumen yang ditentukan.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Youtube Mata Najwa www.indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah