SRAGEN UPDATE - PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali mencakup 45 kabupaten/kota di wilayah situasi level 4 pandemi COVID-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3.
Langkah ini diambil karena adanya lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.
PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Baca Juga: Menteri Agama Ajak Masyarakat Berperan Serta Untuk Keberhasilan PPKM Darurat Jawa-Bali
Ada beberapa poin penting dalam Aturan Pelaksanaan PPKM Darurat, antara lain:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
2. Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks dan kapasitas maks. 50%
4. Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam