Yuk, Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli daerah Jawa dan Bali

- 3 Juli 2021, 07:21 WIB
aturan PPKM darurat 3-20 Juli daerah jawa-bali
aturan PPKM darurat 3-20 Juli daerah jawa-bali /Please don't sell my network as/

SRAGEN UPDATE - PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali mencakup 45 kabupaten/kota di wilayah situasi level 4 pandemi COVID-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3.

Langkah ini diambil karena adanya lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.

PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.

Baca Juga: Menteri Agama Ajak Masyarakat Berperan Serta Untuk Keberhasilan PPKM Darurat Jawa-Bali

Ada beberapa poin penting dalam Aturan Pelaksanaan PPKM Darurat, antara lain:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

2. Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%

3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks dan kapasitas maks. 50%

4. Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x