PPKM Darurat Mulai Diberlakukan Hari ini, Polri Bentuk Satuan Tugas Penyekatan Wilayah

- 3 Juli 2021, 06:35 WIB
Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan adanya penyekatan selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan adanya penyekatan selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. /Div Hum Polri

SRAGEN UPDATE  - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaksanakan Operasi Aman Nusa II Lanjutan mendukung penerapan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7), salah satu kegiatannya melakukan penyekatan di pintu masuk antarkota antar provinsi.

Polri telah membuat tujuh Satgas yang akan diterjunkan selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan Penanganan Covid-19. Satgas tersebut dibentuk guna mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dilakukan pemerintah pusat mulai Sabtu 3 Juli.

"Untuk mendukung kebijakan pemerintah mendukung penuh PPKM darurat, ada penyekatan-penyekatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono membacakan amat amanat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat 2 Juli, 2021.

Penyekatan di jalur-jalur kabupaten dan kota madya, kata dia, di pintu keluar masuk antarkota antar rovinsi, termasuk gerbang tol, termasuk rest area. Penyekatan juga dilakukan di stasiun, bandara, dan pelabuhan oleh Satgas COVID-19.

Baca Juga: Jelang PPKM Darurat, Pemkot Semarang Akan Tutup Sementara Fasilitas Publik, Salah Satunya Masjid Agung Jateng

"Tentunya operasi ini kami lakukan bersama TNI dan pemerintah daerah. Setiap kegiatan yang ada di Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pemerintah akan kami dukung penuh. TNI/Polri dan kejaksaan akan mendukung apa yang dilarang maupun apa yang diperbolehkan dalam instruksi tersebut," kata Argo.

Selain itu pula, Polri tetap melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat RT dan RW.

"Kami juga melaksanakan swab antigen secara acak di titik-titik penyekatan," ucap Argo.

Dalam amanat Polri tertulis menyebutkan bahwa masa Operasi Aman Nusa II Lanjutan berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021. Operasi Aman Nusa II Lanjutan akan dimulai nanti malam pukul 00.00 WIB, tanggal 3 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah