Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos PPKM

- 6 Juli 2021, 22:33 WIB
Kemendagri Jami Stok Kebutuhan Pokok Aman di Masa PPKM Darurat, Berikut Daftar Harga Bahan Pokok
Kemendagri Jami Stok Kebutuhan Pokok Aman di Masa PPKM Darurat, Berikut Daftar Harga Bahan Pokok /@mendaglutfi/Instagram

Pertama, dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.

Kedua, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Studi Menunjukan, KPOP Sebagai Faktor Utama Dominasi Platform Youtube di Korea Selatan

Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Bupati/Wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa.

Terutama bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah.

Selain itu perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak kalah penting, kepala daerah diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Walikota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran," jelas Suhajar.***

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Rilis Pers Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah