12 Juli Mendatang Transportasi KA Lokal Hanya Berlaku Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

- 11 Juli 2021, 07:40 WIB

SRAGEN UPDATE - Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan dukungan penuhnya terhadap seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Sebagai bukti dari hal itu, KAI menetapkan bahwa perjalanan kereta api lokal hanya diperuntukkan bagi perjalanan perkantoran pada sektor esensial dan kritikal saja.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, hingga industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Formasi CASN Non Guru untuk Lulusan Pendidikan, Cek Selengkapnya!

Sementara sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, hingga utilitas dasar.

Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan akan mulai diberlakukan pada 12 Juli mendatang hingga 20 Juli 2021.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Pertandingan Olimpiade Dilaksanakan Tanpa Penonton di Tokyo, Karena Lonjakan Covid-19

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggan yang akan menggunakan transportasi kereta api harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat semacamnya yang dikeluarkan  oleh pemerintah setempat.

Selain itu, pelanggan pun wajib menyertakan surat tugas yang telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan minimal eselon II dan berstempel atau dilengkapi tanda tangan elektronik.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah