SRAGEN UPDATE – Kasus Holywings masih jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia akhir-akhir ini.
Hal tersebut disebabkan oleh sebuah unggahan promosi minuman beralkohol yang menyinggung SARA. Sehingga Holywings terjerat kontroversi dan berujung dengan penutupan beberapa outletnya.
Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah mencabut izin usaha 12 gerai usaha Holywings. Dia juga menegaskan bahwa gerai tersebut tidak dapat buka kembali.
Baca Juga: Holywings Pecat 6 Pegawai Tersangka Kasus Promosi Mengandung SARA
Dilansir SragenUpdate.com dari laman ANTARANews.com pada 1 Juli 2022, Aliansi Pemuda Nusantara turut mengajukan gugatan kepada PT Aneka Bintang. Perusahaan tersebut tak lain yang menaungi operasional Holywings.
Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen itu menggugat sebesar Rp35,5 triliun.
“Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia.” ucap Pangeran Negara, Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara pada Jumat, 1 Juli 2022.
Poster promosi salah satu produk Holywings dianggap telah menistakan agama. Pangeran juga menambahkan, kasus penistaan yang memiliki nilai komersil ini merupakan kasus pertama di Indonesia.
Selain itu, kerugiannya tak hanya dialami para karyawan Holywings usai pencabutan izin usaha. Pangeran menyatakan bahwa umat Islam dan Kristen pun merasa dirugikan.
Holywings harus bertanggung jawab atas penistaan agama tersebut secara materiel di hadapan hukum.
Baca Juga: Usai Kasus Holywings, Hasbiallah Pinta Pemprov DKI Jakarta Tak Tutup Mata Soal Penyelewengan Izin
Lebih lanjut, Pangeran mengatakan tidak hanya enam karyawan berstatus tersangka yang mendapat tuduhan tindak pidana.
“Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga.” kata Pangeran.
Menurutnya, enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka hanya korban dari pihak manajemen perusahaan yang tak bertanggung jawab.
Dia juga meminta pihak manajemen untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah menodai umat Islam dan Kristen.
Sementara itu, poster promosi minuman alkohol Holywings jadi biang masalah karena telah mencantumkan nama “Muhammad” dan “Maria”.
Disebutkan bahwa orang yang memiliki nama tersebut berhak mendapatkan sebotol minuman beralkohol gratis setiap Kamis. Syaratnya hanya dengan membawa kartu identitas.
Padahal, sosok di balik kedua nama tersebut hukumnya sangat sakral dan suci dalam agama masing-masing.***