Menurut mager, suplai makanan bagi Bharada E bak sedia payung sebelum hujan.
Setelah kuasa hukum Bharada E sepakat mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator, maka LPSK langsung bertemu pihak Bareskrim Polri untuk memberikan perlindungan segera bagi Bharada E.
Sebelumnya diketahui melalui kuasa hukumnya, Bharada E meralat semua keterangannya terdahulu bahwa ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo antara dirinya dengan Brigadir J.
Ia mengungkapkan bahwa skenario adu tembak yang selama ini beredar adalah rekayasa belaka.
Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J
Memang benar dirinya lah eksekutor Brigadir J, namun eksekusi tersebut dilakukannya atas perintah atasan.
Dari keterangan Bharada E dan hasil penyelidikan Kepolisian, akhirnya menyeret Ferdy Sambo menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Pun dengan skenario adu tembak tersebut merupakan rekayasa Ferdy Sambo.