Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ungkapan Lawas Ferdy Sambo Viral: Pimpinan Harus Bertanggungjawab

- 10 Agustus 2022, 17:33 WIB
Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ungkapan Ferdy Sambo Dulu Viral: Pimpinan harus Bertanggungjawab
Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ungkapan Ferdy Sambo Dulu Viral: Pimpinan harus Bertanggungjawab /Instagram/@divpropampolri.

 

SRAGEN UPDATE - Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersngka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru ini diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Agutsus 2022.

Penetapan ini membuat video lawas suami Putri Candrawathi ini viral kembali.

Dalam video tersebut, Ferdy Sambo yang mengenakan baju dinasnya bertuliskan POLRI itu mengatakan sebuah statement atau pernyataan bahwa pimpinan di atasnya harus bertanggungjawab.

Baca Juga: Mulai Karir Sebagai Aktris, Mantan Anggota Oh My Girl Jiho Tandatangani Kontrak dengan Agensi Baru

”Makanya kemudian Pimpinan menyampaikan bahwa, ‘Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka 2 tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggungjawab!,” tegas Ferdy Sambo sebagaimana dikutip SragenUpdate.com dari akun Instagram @nyinyir_update_offciail.

Ungkapan mantan Kadiv Provam ini menuai beragam reaksi dari netizen.

Rata-rata netizen mengungkapkan bahwa perkataannya ini seperti senjata makan tuan.

Pasalnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan lebih dulu menjadi tersangka merupakan anak buahnya.

Diketahui menurut pernyataan terbaru dari berbagai saksi dan kesimpulan Polri, saat itu Bharada E dan rekan-rekan lainnya berada di rumah dinas Ferdy Sambo di daerah Duren 3, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Siap Bayar Utang Marshanda Senilai Ratusan Juta, Raffi Ahmad: Tenang Aja Aku Bantu

Bharada E diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J yang juga berada di rumah tersebut setelah semuanya pergi dinas dari Magelang.

“Hebat Pak Sambo, sesuai omongannya, mengambil tanggung jawab sebagai atasannya Bharada E,” tulis pemilik akun @salsbilla_***.

“Kalau kata orang Jawa namanya Jarkoni Pak, iso ngujar ora iso ngelakoni,” timpal netizen lain bernama @b**n.n***.

Dari perkembangan terbaru Polri, hingga saat ini Kapolri sudah mengantongi empat nama kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Takut Bharada E Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuknya

1. Irjen Sambo sebagai orang yang menyuruh melakukan dan membuat skenario tembak-menembak.

2. Bharada E sebagai orang yang menembak Brigadir J.

3. Bripka Ricky Rizal (Bripka R) sebagai orang yang membantu dan menyaksikan penembakan.

4. Kuwat (K), sopir Putri Candrawathi sebagai orang yang membantu dan menyaksikan penembakan.

Keempat orang tersangka ini dikenakan pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sanksi dari pasal ini yaitu maksimal dihukum mati.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah