Kedua, terkait dirinya yang dituding mencari panggung atau popularitas ketimbang membela kliennya. Menurut Deolipa seorang seniman pantas mencari panggung.
Terakhir, terkait konferensi pers Deolipa saat pertama kali ditunjuk sebagai kuasa hukum Bharada E.
Deolipa menjelaskan bahwa konferensi pers yang dia lakukan merupakan dorongan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Ryan Jayadi beserta staf-nya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Mayang Adik Mendiang Vanessa Angel, Dulu Dihujat Kini Dipuji oleh Warganet
Deolipa juga menyertakan barang bukti dalam laporan tersebut berupa konten Youtube dan rekaman CCTV di ruangan Andi Ryan.
Dengan ini Ronny Talapesy dilaporkan dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang memuat soal penghinaan dan pencemaran nama baik.***