Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara 2022

- 15 November 2022, 21:19 WIB
Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara 2022
Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara 2022 /Pixabay/ Yerson Retamal

SRAGEN UPDATE – Badan Siber dan Sandi Negara pada tahun ini membuka kesempatan PPPK untuk formasi tenaga kesehatan.

Badan Siber dan Sandi Negara memberikan peluang kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK di bidang tenaga kesehatan.

Jumlah kebutuhan PPPK untuk formasi tenaga kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara yaitu sebanyak 11 orang.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 325 tahun 2022.

Baca Juga: Cek Isi Album Solo RM BTS ‘Indigo’ Lengkap dengan Harga dan Cara Pre-Order

Pendaftaran PPPK untuk formasi tenaga kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara sendiri akan dibuka hingga Jum’at, 18 November 2022.

Adapun rincian formasi PPPK tenaga kesehatan yang akan ditugaskan di unit kerja Badan Siber dan Sandi Negara adalah sebagai berikut:

  1. Ahli Pertama – Apoteker

Kualifikasi pendidikan: S-1 Apoteker

Unit penempatan: Sekretariat Utama, Biro Umum, Bagian Rumah Tangga dan BMN, Sub Bagian Rumah Tangga dan Keamanan

Jumlah formasi: 1 orang

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

Baca Juga: Daftar Lengkap Skuad Inggris, Belanda, dan Serbia di Piala Dunia 2022 Qatar

  1. Ahli Pertama – Dokter

Kualifikasi pendidikan: S1 Dokter

Unit penempatan: Sekretariat Utama, Biro Umum, Bagian Rumah Tangga dan BMN, Sub Bagian Rumah Tangga dan Keamanan

Jumlah formasi: 3 orang

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

  1. Ahli Pertama – Psikolog Klinis

Kualifikasi pendidikan: S-1 Psikologi

Unit penempatan: Politeknik Siber dan Sandi Negara, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama

Jumlah formasi: 2 orang

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

Baca Juga: Bobby IKON Dikabarkan Tak Perpanjang Kontrak, YG Entertainment: Rumor Tak Berdasar

  1. Terampil – Perawat

Kualifikasi pendidikan: D-3 Perawat atau D-3 Keperawatan atau D-3 Ilmu Keperawatan

Unit penempatan: Sekretariat Utama, Biro Umum, Bagian Rumah Tangga dan BMN, Sub Bagian Rumah Tangga dan Keamanan

Jumlah formasi: 4 orang

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

  1. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan

Kualifikasi pendidikan: D-3 Analis Kimia atau D-3 Analis Kesehatan

Unit penempatan: Sekretariat Utama, Biro Umum, Bagian Rumah Tangga dan BMN, Sub Bagian Rumah Tangga dan Keamanan

Jumlah formasi: 1 orang

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

Baca Juga: Daftar Lengkap Skuad Jerman, Belgia, dan Polandia di Piala Dunia 2022 Qatar

Sementara itu, berikut persyaratan PPPK formasi tenaga kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara:

  1. Usia paling rendah 20 puluh tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah yang digunakan sebagai dasar lamaran
  2. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK untuk formasi tenaga kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara 2022 antara lain:
  3. Eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara
  4. Tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022

Portal pengecekan status PPPK dapat dilihat disini https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK

Baca Juga: Jin BTS Ungkap Ide untuk MV ‘The Astronaut’, Benar – benar Petunjuk Perpisahan?

  1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya di BUMN dan BUMD.

Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

  1. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota POLRI
  2. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  3. Memiliki IPK 2,50 dari (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas atau pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. Lulus perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan
  5. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
  6. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
  7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

Baca Juga: Bonceng Atta Halilintar Naiki Vespa, Aurel Hermansyah: Jangan Tinggalkan Aku di Saat Kujatuh

Dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba

  1. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
  2. Bagi wanita, tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

Bagi pria tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

  1. Bersedia mengabdi pada BSSN dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat selama MPHK berlaku
  2. Dapat mengoperasikan komputer (minimal MS. Office, mengoperasikan email, dan browsing internet)
  3. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama

Baca Juga: KTT G20: Invasi Rusia ke Ukraina Dianggap Perburuk Ekonomi Global, Delegasi Rusia Tak Terima

Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintahan
  2. Paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan
  3. Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Kepala atau Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit
  5. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator
  6. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen yang diunggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu
  7. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)

Adapun informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara 2022 dapat diakses di sini:

https://cloud.bssn.go.id/s/SPpwxg8fZ2WRtWF ***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Badan Siber dan Sandi Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah