Pada Perayaan Natal 2022/2023, KPK Batasi Pengunjung Tahanan, Maksimal 3 Orang

- 25 Desember 2022, 06:00 WIB
Pada Perayaan Natal 2022/2023, KPK Batasi Pengunjung Tahanan, Maksimal 3 Orang
Pada Perayaan Natal 2022/2023, KPK Batasi Pengunjung Tahanan, Maksimal 3 Orang /Egindo/Tangkap Layar

Baca Juga: Teknologi terbaru Perancis dalam Mengendalikan Massa Untuk Olimpiade di Paris

Seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID 19 yakni Prof. Wiku Adisasmito bahwa, saat ini prinsip kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID 19 tetap perlu diterapkan menyusul situasi pandemi di dunia yang belum sepenuhnya terkendali.

Sehingga syarat tersebut harus diberlakukan dan setiap pengunjung wajib tetap memperhatikan protokol kesehatan, apalagi pada saat masa-masa jelang nataru (Natal dan Tahun Baru) 2022/2023 yang selalu ramai.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah