- Tidak cakap jasmani dana tau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Baca Juga: 5 Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi Para Penderita Diabetes
Itu tadi 3 perbedaan yang perlu kamu ketahui tentang PNS dan PPPK.***