Sementara untuk pelaku inisial I, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua paket jenis sabu.
RD membeli barang-barang tersebut secara online dan langsung kepada pembeli.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia juga kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Selasa, 24 Maret 2023.
Baca Juga: Arsenal vs Sporting Lisbon Liga Eropa: Preview, Absen Pemain, dan Prediksi Skor
RD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang dimana pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun.
Sementara untuk tersangka I terancam dengan pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan paling lama penjara 15 tahun.***