Herwyn menjelaskan bahwa tren ini melibatkan pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang terkait dengan praktik politik uang.
Herwyn menyatakan bahwa dua tren tersebut sedang ditangani oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Selain itu, tren lain yang diidentifikasi adalah terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggaran Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1.
Baca Juga: 5 Tips Merawat Wajah pada Usia 50 Tahun Saat Kadar Kolagen dalam Kulit Mulai Menurun
Perlu dicatat bahwa temuan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu belum termasuk pelanggaran administrasi yang menjadi penyebab pemungutan suara ulang di beberapa daerah.***