Bawaslu RI Berkomitmen Hadapi 270 Perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi

- 16 April 2024, 21:44 WIB
Bawaslu RI Berkomitmen Hadapi 270 Perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi
Bawaslu RI Berkomitmen Hadapi 270 Perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi /

SRAGEN UPDATE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah menegaskan kesiapannya untuk menghadapi 270 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan strategi dan sumber daya untuk mengatasi tantangan ini.

Dalam sebuah pernyataan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pimpinan Bawaslu RI, termasuk dirinya, Herwyn, Lolly, Totok, dan Puadi, akan membagi tugas mereka untuk menghadiri sidang di MK.

Mereka juga telah menyiapkan jajaran panitia pengawas (panwas) ad hoc untuk membantu dalam persiapan khusus menghadapi PHPU Pileg di MK.

“Kami akan meminta keterangan dari mereka. Jika tidak dapat, kami akan berharap Bawaslu kabupaten/kota dapat memberikan keterangan sebagai pengganti panwas kecamatan yang tidak dapat hadir,” jelas Rahmat Bagja.

Baca Juga: Perdana Menteri Israel Tolak Panggilan Telepon Pemimpin Barat Terkait Serangan Balasan, Ini Alasannya

Bawaslu RI berkomitmen untuk menyelesaikan semua persiapan ini hingga akhir bulan ini dan pertengahan bulan Mei 2024.

Namun, Bagja juga menyadari bahwa mereka tidak dapat menghadirkan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam persidangan PHPU Pileg karena masa tugas mereka telah berakhir.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi akan menerima kesimpulan sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 pada Selasa,16 April 2024.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa kesimpulan sidang tersebut seharusnya diserahkan oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x