وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Ath-Thalaq: 4).
Dan juga berdasarkan keumuman sabda Nabi SAW:
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menumpahkan air (mani)nya di tempat tanaman orang lain (wanita hamil).” (HR. Abu Dawud, dan disahihkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Baca Juga: Girl Group Jebolan Queendom Puzzle ‘EL7Z UP’ Siap Debut pada Pertengahan September 2023 Mendatang
Juga, berdasarkan keumuman sabda Nabi SAW:
“Wanita hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan.” (HR. Abu Dawud dan disahihkan Al-Hakim).
Oleh karena itu, Malik dan Ahmad Rahimallahu berpendapat demikian.
Sedangkan menurut Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah dalam salah satu riwayat darinya; akadnya sah. Hanya saja, Abu Hanifah mengharamkan bagi lelaki tersebut untuk menggauli istrinya sampai ia melahirkan. Ini berdasarkan hadits-hadist yang sudah disebutkan di atas.
Sementara itu, Asy-Syafi’i memperbolehkan bagi lelaki tersebut untuk menggauli istrinya, karena air mani dari perzinaan tidak ada kehormatannya, dan si anak karena zina nasabnya tidak disambung kepada dirinya.