SRAGEN UPDATE -
Pertanyaan:
Apa hukum akad nikah seorang lelaki dengan wanita janda yang hamil karena zina pada usia kehamilan delapan bulan?
Apakah akad tersebut dikategorikan batal, rusak, atau sah? Karena dua ulama kami berbeda pendapat.
Satunya berpendapat akadnya batal, dan satunya lagi menganggap akadnya sah. Hanya saja, si suami tidak boleh menggauli istrinya sampai ia melahirkan. Manakah yang benar?
Jawaban:
Jika seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang hamil karena perzinaan, maka pernikahannya batal, sebagaimana tercantum dalam Alquran:
Baca Juga: Jun SEVENTEEN Ungkap Ia Pernah Gugup dan Tidak Percaya Diri Saat Masih Menjadi Trainee
وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ
“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya.” (Al-Baqarah: 235)
Dari ayat tersebut, jelas bahwa ia diharamkan untuk menggaulinya.
Dan juga ayat berikut: