Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, “Dan orang yang berzina, anaknya tidak dinasabkan kepadanya.” Sebagaimana halnya anak tersebut juga tidak dinisbatkan kepada lelaki yang menikah dengannya. Karena wanita tersebut baru menjadi “ranjang” baginya setelah hamil.
Baca Juga: Seo Eun Soo dan Lee Je Hoon Dikonfirmasi akan Bergabung pada Drama Terbaru Chief Inspector 1963
Dengan demikian, jelas sudah sebab perbedaan pendapat di antara dua syekh di atas. Masing-masing menghukumi berdasarkan pendapat imam yang diikuti, tetapi pendapat yang benar adalah pendapat pertama; berdasarkan keumuman dua ayat di atas, dan hadits-hadits yang menunjukkan larangan (menikah dengan wanita yang hamil karen zina).
[Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’].***