Holywings harus bertanggung jawab atas penistaan agama tersebut secara materiel di hadapan hukum.
Baca Juga: Usai Kasus Holywings, Hasbiallah Pinta Pemprov DKI Jakarta Tak Tutup Mata Soal Penyelewengan Izin
Lebih lanjut, Pangeran mengatakan tidak hanya enam karyawan berstatus tersangka yang mendapat tuduhan tindak pidana.
“Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga.” kata Pangeran.
Menurutnya, enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka hanya korban dari pihak manajemen perusahaan yang tak bertanggung jawab.
Dia juga meminta pihak manajemen untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah menodai umat Islam dan Kristen.
Sementara itu, poster promosi minuman alkohol Holywings jadi biang masalah karena telah mencantumkan nama “Muhammad” dan “Maria”.
Disebutkan bahwa orang yang memiliki nama tersebut berhak mendapatkan sebotol minuman beralkohol gratis setiap Kamis. Syaratnya hanya dengan membawa kartu identitas.
Padahal, sosok di balik kedua nama tersebut hukumnya sangat sakral dan suci dalam agama masing-masing.***