Pemantauan dilakukan terhadap prokes seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik.
Oleh karena itu, Safrizal juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan sebagai dampak naiknya jumlah kasus Covid-19 beberapa minggu terakhir.
Ia juga menyinggung adanya potensi keramaian akibat kegiatan-kegiatan pada hari perayaan HUT RI yang akan berlangsung pada beberapa hari kedepan. Sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati.
“Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," ujar Safrizal ZA.
Baca Juga: Seluruh Daerah Indonesia Berada di Level 1 pada Perpanjangan PPKM, Berlaku Mulai Hari Ini
PPKM sendiri mulai diberlakukan sejak hari ini hingga dua minggu kedepan, yaitu sejak 2-15 Agustus 2022 untuk daerah Jawa dan Bali.
Kemudian untuk daerah diluar Jawa dan Bali berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 september 2022.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di JAwa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-5 Agustus 2022.
Baca Juga: Harga BBM di Indonesia Masih Murah, Presiden Jokowi : Alhamdulillah Masih Kuat Subsidi
Selain itu, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKm di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.***