Antisipasi dan Tanggapan Bawaslu Terhadap Kasus Meninggalnya Petugas KPPS dalam Konteks Pemilu 2024

- 16 Februari 2024, 23:29 WIB
Antisipasi dan Tanggapan Bawaslu Terhadap Kasus Meninggalnya Petugas KPPS dalam Konteks Pemilu 2024
Antisipasi dan Tanggapan Bawaslu Terhadap Kasus Meninggalnya Petugas KPPS dalam Konteks Pemilu 2024 /

Pemilu 2024 mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pada Pemilu Anggota Legislatif (Pileg), ada 18 partai politik nasional yang berpartisipasi, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, dan Gelora Indonesia.

Baca Juga: Pemain dan Kru Drama ‘Marry My Husband’ Mendapat Hadiah Liburan ke Vietnam

Selain itu, terdapat PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat.

Partisipasi Pileg juga melibatkan enam partai politik lokal, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pada tanggal yang sama, yaitu Rabu, 14 Februari 2024, Pilpres 2024 juga diadakan dengan partisipasi pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x