Perwakilan KPU Tidak Hadir pada Raker Pemilu, Komisi II DPR Terpaksa Tunda Rapat Dengar Pendapat

- 1 April 2024, 21:56 WIB
Perwakilan KPU Tidak Hadir pada Raker Pemilu, Komisi II DPR Terpaksa Tunda Rapat Dengar Pendapat
Perwakilan KPU Tidak Hadir pada Raker Pemilu, Komisi II DPR Terpaksa Tunda Rapat Dengar Pendapat /

SRAGEN UPDATE - Perwakilan dari KPU tidak bisa hadir pada rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Perwakilan KPU yang tidak hadir pada RDP terkait Pemilu 2024 menyebabkan harus ditundanya RDP tersebut.

Ketua DPR Ahmad Doli mengatakan bahwa RDP terkait Pemilu 2024 dijadwalkan diadakan pada hari Senin, 1 April 2024.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda pada tanggal 25 Maret 2024 tentang penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ahmad menambahkan bahwa KPU tidak bisa hadir karena harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Taemin SHINee Telah Lakukan Tanda Tangan Kontrak dengan Big Planet Made Entertainment

"Namun kita melihat sampai saat ini teman-teman KPU RI belum hadir dan mereka melayangkan surat minta izin dan kemudian minta ditunda karena harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Meskipun KPU telah melayangkan surat untuk tidak bisa hadir, Ahmad tetap meminta kepada kepada Sekretariat Komisi II DPR agar KPU tetap hadir meskipun diwakilkan.

"Begitu juga dengan Bawaslu, ternyata Ketua Bawaslu-nya hadir," kata dia.

Ketua Bawaslu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Dewan Kehormatan juga hadir dalam agenda itu.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah