Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan proses hukum jika ada warga yang melanggar hukum dan membawa senjata tajam.
Selain itu, akan diproses hukum jika terdapat warga yang melakukan perusakan dan pengeroyokan.
Selanjutnya jika menggunakan atau membawa narkoba, melanggar lalu lintas, tidak membawa STNK dan SIM, serta tidak memakai helm.
"Kami tidak ingin anak-anak kami harus meregang nyawa sia-sia di jalanan apabila terjadi tawuran saling menyerang menggunakan petasan, menggunakan bambu atau sajam yang bisa menghilangkan nyawa maupun melukai orang lain," kata Susatyo.***