CPNS 2021 Beri Kesempatan Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

27 Juni 2021, 18:03 WIB
ilustrasi CPNS /sscasn.bkn.go.id

SRAGEN UPDATE - CPNS 2021 merujuk pada Peraturan MENPANRB 27/2021, memberi kesempatan bagi WNI penyandang disabilitas untuk melamar di CPNS 2021.

Disebutkan bahwa instansi Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2% untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas kurang dari 2% dengan menyampaikan usulan kepada Menteri
untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.

Baca Juga: Daftar Formasi Tenaga Kesahatan yang Perlu Lampirkan STR

Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan dari Menteri.

Penempatan ini dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan
dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Baca Juga: Ketentuan dan Persyaratan Umum Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik

Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada Jabatan.

Instansi Pemerintah juga permu memperhatikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis Jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi

Baca Juga: Lagi Bangun Usaha? Simak Kunci Sukses Maspion dalam Merintis Bisnis

Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis Jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik
b. Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
c. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti
d. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penangangan bencana, huru-hara, dan kebakaran
e. Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi

Selain itu, instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:

a. terkait keterbatasan fisik
b. di luar kompetensi Jabatan***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler