BKD DKI Jakarta Sebut Jika Kebijakan WFH Hanya Berlaku untuk ASN dengan Kondisi Tertentu

16 April 2024, 20:12 WIB
BKD DKI Jakarta Sebut Jika Kebijakan WFH Hanya Berlaku untuk ASN dengan Kondisi Tertentu /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

SRAGEN UPDATE - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta menyebut mengenai kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH).

Kebijakan WFH yang diberlakukan dari tanggal 16 sampai 17 April 2024.

Kebijakan WFH tersebut diberlakukan untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kondisi tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya.

"Dalam arti gini, kita kan tak bisa hindari jika ada 'case', kemarin koordinasi ke kami, anaknya masuk rumah sakit. Sehingga yang bersangkutan harus nemenin anaknya. Dia boleh WFH," kata Maria seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Hyunjin Stray Kids Berbagai Jika Persahabatan Merupakan Hal yang Paling Penting Untuknya

Ada lagi ASN yang bersangkutan sakit sehingga harus berobat di tempat tertentu. "Yang seperti itu kita beri WFH," katanya.

Maria mengatakan bahwa penerapan kebijakan WFH ini diketahui oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dan memenuhi persyaratan memang dalam kondisi mendesak.

Selain itu, Maria memastikan jika SKPD yang bertugas melayani masyarakat seperti bidang kesehatan dan gawat darurat atau sejenisnya di rumah sakit tetap masuk.

SKPD yang melaksanakan layanan kemasyarakatan tidak WFH.

Terdapat juga unit layanan yang tidak ada cuti besar.

"Seperti RS (rumah sakit), harus berikan layanan. Itu diatur oleh internal RS, jadi yang waktu itu bertugas diberikan cutinya setelah (Lebaran)," kata Maria.

Baca Juga: Dele Alli Ungkap Dirinya Hampir Bergabung dengan Liverpool Sebelum Akhirnya Memilih Tottenham

Selain itu, terdapat unit pelayanan yang memiliki jam kerja khusus agar tidak melakukan cuti secara serentak.

Maria menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan perekaman data kehadiran pegawai.

"Kami tarik data dulu ya untuk memastikan SKPD mana saja yang pegawainya tidak hadir pada hari pertama masuk kerja," kata Maria.

Bagi pegawai yang tidak masuk dengan alasan yang tidak jelas akan diberikan sanksi.

Adapun sanksi paling ringan yang diberikan yaitu teguran tertulis.

Sanksi paling berat yang akan diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas masih didiskusikan.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler