Miris! Melaporkan Aksi Pungli, Benni Eduward Alami Kriminalisasi, Pemerasan hingga Siksaan

- 17 Juni 2021, 20:40 WIB
ILUSTRASI kriminalisasi. Pelapor aksi pungli justru harus mendekam di penjara terjerat UU ITE, pemerasan dan siksaan.
ILUSTRASI kriminalisasi. Pelapor aksi pungli justru harus mendekam di penjara terjerat UU ITE, pemerasan dan siksaan. /*/chirpstory.com

SRAGEN UPDATE – Masyarakat juga memiliki peran untuk memberantas pungutan liar. Berapa besar peran masyarakat untuk mengusutnya? Faktanya, menguak kasus pungli tidak mudah dilakukan oleh masyarakat biasa, seperti yang dialami oleh Benni Eduward.

Sebagai seorang Youtuber, ia memiliki tujuan untuk merekam aksi pungutan liar di jalanan. Hal itu telah dilakukan karena pengalaman pahit yang pernah dialaminya menjadi korban. Sebenarnya upaya untuk melaporkan secara resmi telah dilakukannya, namun laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut.

Sebagaimana yang diceritakan dalam Kanal Youtube Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa, ia memberanikan diri untuk merekam Tindakan pungli yang dilakukan oleh aparat.

Pada salah satu videonya mengungkap Tindakan aparat dengan mobil milik salah satu polisi yang menunggak pajak. Ia bersama temannya mendapatkan data tersebut melalui aplikasi resmi, yaitu website https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php .

Baca Juga: Rekam Aksi Aparat Berujung Intimidasi hingga Kriminalisasi, Simak Perjuangan Benni Eduward Berantas Pungli!

Pada video tersebut Benni sebenarnya hanya membacakan data dari website yang ia temukan dan temannya berperan untuk merekam video.

Atas tindakannya tersebut, ia harus mendekam di penjara dengan tuduhan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik. Benni divonis 8 tahun penjara dan baru bebas tanggal 16 April lalu.

Sayangnya, layanan website tersebut saat ini tidak bisa diakses oleh masyarakat umum, karena harus mencantumkan lima digit terakhir nomor rangka.

Mendekam di penjara tidak menjadi akhir dari akibat yang ia dapatkan setelah berusaha mengungkap aksi pungli. Bahkan di dalam penjara ia juga kerap mendapatkan perilaku kriminalisasi.

Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, beberapa tahanan yang telah ada disana mendapatkan perintah untuk menyiksa seorang youtuber. Hal itu membuat Benni kerap mendapatkan perilaku diskriminatif oleh tahanan lain, bahkan ia harus tidur di WC. Tahanan atau napi lain pun tidak takut menyiksanya karena mereka langsung mendapatkan perintah dari oknum.

Baca Juga: 20 Tahun Praktik Pungli Berlangsung, ICW: Ada Dukungan dari Pejabat Publik!

Pemerasan juga ia rasakan selama tinggal di penjara, kurang lebih 12 juta harus ia keluarkan untuk membayar biaya tidur dll. Ketika keluarganya tidak bisa membeikan uang ia pun dipukuli lagi oleh napi lain.

Akibat peristiwa itu, ia mendapatkan luka. Benni pun berusaha mendapatkan visum namun tidak dikabulkan bahkan keluarga dan Komnas HAM yang hendak menemuinya juga tidak diizinkan.

Peristiwa yang dialami Benni tersebut membuatnya harus menahan diri atas semangat untuk memberantas pungli. Ia memikirkan kondisi keluarganya karena selepas peristiwa itu pun ia kesulitan  untuk mendapatkan pekerjaan.

Kurnia Ramadhana sebagai peneliti dari ICW melihat kasus Benny sebagai peristiwa yang miris terkait upaya pemberantasan korupsi.

Seharusnya pada kasus tersebut lebih menyoroti pada pembuktian nopol mobil yang bersangkutan untuk dilihat faktanya mengenai pelunasan pembayaran pajak. Apabila terbukti menunggak pajak, maka dilanjutkan Tindakan yang tepat untuk menaggulanginya. Bukan malah pelapornya yang dipenjarakan.

Kurnia pun mengingatkan kembali upaya pemerintah untuk menyosialisasikan di tempat dinas atau ruang pelayanan publik cara untuk melapor Tindakan pungli, bagaimana perkembangan kasusnya, dan bagaimana penuntasannya, serta jaminan hukum pada orang yang berani melapor.

Hal itu penting diupayakan agar masyarakat tetap berani untuk turut berperan aktif memberantas pungutan liar.***

 

 

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah