Instansi Pemerintah juga permu memperhatikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.
Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis Jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi
Baca Juga: Lagi Bangun Usaha? Simak Kunci Sukses Maspion dalam Merintis Bisnis
Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis Jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik
b. Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
c. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti
d. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penangangan bencana, huru-hara, dan kebakaran
e. Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi
Selain itu, instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
a. terkait keterbatasan fisik
b. di luar kompetensi Jabatan***