4. Kuwat (K), sopir Putri Candrawathi sebagai orang yang membantu dan menyaksikan penembakan.
Keempat orang tersangka ini dikenakan pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sanksi dari pasal ini yaitu maksimal dihukum mati.***