Penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat Menimbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Harus Lawan

- 4 Maret 2023, 09:22 WIB
Penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat Menimbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Harus Lawan
Penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat Menimbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Harus Lawan /Instagram / @mohmahfudmd/

“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” Tuturnya

Mahfud menegaskan, hukum pemilu bukan hukum perdata vonis tersebut bukan bertentangan dengan UUD 1945.

 

“Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-undang bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” Jelasnya.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah