“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” Tuturnya
Mahfud menegaskan, hukum pemilu bukan hukum perdata vonis tersebut bukan bertentangan dengan UUD 1945.
“Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-undang bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” Jelasnya.***