Pendaftaran Telah Dibuka, Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2023 dengan Tahun 2022

- 25 September 2023, 18:49 WIB
Pendaftaran Telah Dibuka, Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2023 dengan Tahun 2022
Pendaftaran Telah Dibuka, Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2023 dengan Tahun 2022 /pppkguru.kemendikbud/

SRAGEN UPDATE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dibuka untuk sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Inilah Sinopsis Twinkling Watermelon Beserta Tempat Menonton dan Daftar Pemerannya

Menurut keterangan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Dengan segala usaha dan upaya yang telah dilakukan, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Untuk itu, terdapat 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Nunuk Suryani kemudian menjelaskan alasan tidak terakomodasi, yaitu karena daerah yang memang membutuhkan guru tapi tak membuka formasi seleksi guru PPPK di tahun ini.

Selain itu, ada juga daerah yang kelebihan pasokan guru.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x