Bansos, Pemisahan Isolasi, dan Telemedicine Upaya Jaminan Kesehatan dan Pemulihan Keuangan selama PPKM Darurat

1 Juli 2021, 21:33 WIB
Bansos, Pemisahan Isolasi dan Telemedicine Upaya Jaminan Kesehatan dan Pemulihan Keuangan selama PPKM Darurat /

SRAGEN UPDATE – Bantuan Sosial (Bansos) akan digulirkan setelah terjadi kesepakatan antara Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Kepala Pemerintahan dan pihak terkait yang bertujuan untuk upaya dalam pemulihan ekonomi di Indonesia yang dimulai pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ini yang paling penting untuk disampaikan, bahwa untuk dapat pemulihan ekonomi, ya kami sudah berdiskusi dengan Bu Risma sebagai Menteri Sosial, lalu Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan pihak terkait lainnya sepakat untuk menggulirkan kembali Bantuan Sosial (Bansos),” kata Luhut Binsar Panjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali saat memberikan informasi ketentuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Luhut Ungkap Bansos dan Listrik Selama PPKM Jawa Bali

Di sisi lain disampaikan pula oleh Budi Gunawan Sadikin bahwa terdapat pemisahan pasien yang bergejala ringan dengan yang perlu dilakukan perawatan intensif di rumah sakit.

“Ya mohon disebar teman-teman media jadi untuk menanggulangi ketersediaan rumah sakit, maka kami lakukan pemisahan pasien Covid-19. Dimana orang yang tidak memiliki gejala sesak napas dan saturasi oksigennya tidak kurang dari 95% maka tidak perlu ditempatkan di rumah sakit,” kata Budi, Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang juga selaku pembicara di keterangan pers terkait PPKM Darurat pada Kamis, 1 Juli 2021 pukul 14.20 WIB di Jakarta.

Jadi jika ditempatkan di rumah sakit akan memberikan sebuah anggapan bahwa yang masuk ke rumah sakit adalah pasien terjangkit Covid-19 yang sedang dan berat atau kritis tingkatannya padahal orang tersebut tidak ada tingkatan yang terlalu parah.

Baca Juga: LIVE Konferensi Pers PPKM, MENKES: Cek Laju Penularan Lewat 3 Hal Ini

Selain itu, yang paling penting untuk diperhatikan dari informasi Budi adalah adanya telemedicine. Yaitu selama pasien yang melakukan isolasi mandiri akan dilakukan pelayanan secara telemedicine.

“Nah ini akan kami tentukan pihak perusahaan atau start up untuk dapat membantu untuk melakukan pelayanan dengan menggunakan prinsip telemedicine.

Jadi jika pasien yang sedang mengalami masa isolasi mandiri maka akan terbantukan dengan pelayanan dokter juga termasuk paket pengantaran obat-obatan kita siapkan pula,” ujar Budi saat menjelaskan Layanan Rumah Sakit selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Dampak PPKM Darurat, Rupiah Akan Melemah 46 Poin

Sebelumnya Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021 pukul 11.00 WIB telah melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 secara lebih tegas dan dibantu oleh para pihak terkait yakni TNI, Polri, dan juga Tenaga Kesehatan.

“Saya meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mematuhi segala peraturan selama PPKM Darurat berlangsung, melakukan disiplin protokol kesehatan dan bekerjasama dengan pihak terkait. Agar masalah Covid-19 secepatnya terselesaikan,” tegas Presiden Jokowi

Selain itu Luhut juga menyampaikan akan adanya PPKM Darurat pada penutupan lokasi-lokasi yang telah ditentukan seperti sektor non esensial (termasuk tempat wisata, taman umum, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan), pusat perbelanjaan atau Mall, dan seluruh tempat ibadah (masjid, gereja, vihara, pura dan lain-lain).

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli, Menko Airlangga: Dilaksanakan dengan Penegakan Hukum

Selain itu pembatasan operasional di gedung yang notabene esensial (bank hingga hotel) karyawannya hanya 50% dan sisanya harus Work From Home (WFH).

Sedangkan untuk kritikal energi, kesehatan, keamanan logistik hingga makanan dan minuman diberlakukan staf untuk 100% staf Work From Office (WFO).

Sedangkan untuk toilet harus dibuka selama 24 jam sehingga karyawan harus WFO pula.

Untuk kapasitas supermarket atau pasar hanya bisa 50% saja dan transportasi maksimal 70%. Adapun untuk restoran para pengunjung tidak boleh makan di tempat alias take away.

Baca Juga: BREAKING NEWS!! Jokowi Resmi Mengumumkan Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Dimulai pada 3 Juli 2021

Sedangkan untuk konstruksi gedung dan bangunan lainnya untuk tetap 100% beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan. ***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Terkini

Terpopuler