Skandal Korupsi di Rutan KPK: Penggunaan Kode Rahasia dan Aliran Uang Rp6,3 Miliar

- 16 Maret 2024, 19:17 WIB
Skandal Korupsi di Rutan KPK: Penggunaan Kode Rahasia dan Aliran Uang Rp6,3 Miliar
Skandal Korupsi di Rutan KPK: Penggunaan Kode Rahasia dan Aliran Uang Rp6,3 Miliar /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah atau kode, seperti "banjir" yang dimaknai sebagai informasi sidak, "kandang burung" dan "pakan jagung" yang dimaknai sebagai transaksi uang, serta "botol" yang dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

Selama rentang waktu tahun 2019 hingga 2023, total uang yang diterima oleh para tersangka diperkirakan mencapai Rp6,3 miliar.

Baca Juga: Inilah Prediksi Flex X Cop Episode 14 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap aliran uang tersebut dan bagaimana uang tersebut digunakan.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dimana dalam pasal tersebut mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji dari orang yang mengetahui bahwa pemberian tersebut diberikan sebagai imbalan atas perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal ini juga dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x