Bansos, Pemisahan Isolasi, dan Telemedicine Upaya Jaminan Kesehatan dan Pemulihan Keuangan selama PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 21:33 WIB
Bansos, Pemisahan Isolasi dan Telemedicine Upaya Jaminan Kesehatan dan Pemulihan Keuangan selama PPKM Darurat
Bansos, Pemisahan Isolasi dan Telemedicine Upaya Jaminan Kesehatan dan Pemulihan Keuangan selama PPKM Darurat /

Jadi jika pasien yang sedang mengalami masa isolasi mandiri maka akan terbantukan dengan pelayanan dokter juga termasuk paket pengantaran obat-obatan kita siapkan pula,” ujar Budi saat menjelaskan Layanan Rumah Sakit selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Dampak PPKM Darurat, Rupiah Akan Melemah 46 Poin

Sebelumnya Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021 pukul 11.00 WIB telah melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 secara lebih tegas dan dibantu oleh para pihak terkait yakni TNI, Polri, dan juga Tenaga Kesehatan.

“Saya meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mematuhi segala peraturan selama PPKM Darurat berlangsung, melakukan disiplin protokol kesehatan dan bekerjasama dengan pihak terkait. Agar masalah Covid-19 secepatnya terselesaikan,” tegas Presiden Jokowi

Selain itu Luhut juga menyampaikan akan adanya PPKM Darurat pada penutupan lokasi-lokasi yang telah ditentukan seperti sektor non esensial (termasuk tempat wisata, taman umum, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan), pusat perbelanjaan atau Mall, dan seluruh tempat ibadah (masjid, gereja, vihara, pura dan lain-lain).

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli, Menko Airlangga: Dilaksanakan dengan Penegakan Hukum

Selain itu pembatasan operasional di gedung yang notabene esensial (bank hingga hotel) karyawannya hanya 50% dan sisanya harus Work From Home (WFH).

Sedangkan untuk kritikal energi, kesehatan, keamanan logistik hingga makanan dan minuman diberlakukan staf untuk 100% staf Work From Office (WFO).

Sedangkan untuk toilet harus dibuka selama 24 jam sehingga karyawan harus WFO pula.

Untuk kapasitas supermarket atau pasar hanya bisa 50% saja dan transportasi maksimal 70%. Adapun untuk restoran para pengunjung tidak boleh makan di tempat alias take away.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah